Lampung (Pusbangkom MKMB)---Pusat Pengembangan dan Pelatihan Manajemen, Kepemimpinan dan Moderasi Beragama Kementerian Agama (Pusbangkom MKMB) bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Lampung menggelar Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi Lampung pada tanggal 2 s.d 4 September 2025.
Menteri Agama periode Juni 2014 s.d Oktober 2019 Lukman Hakim Saifuddin menegaskan moderasi beragama adalah sikap menempatkan keseimbangan antara komitmen keagamaan dan kebangsaan. “Apabila ada paham keagamaan yang memperbolehkan situasi dan kondisi merendahkan martabat manusia, itu sudah melampaui batas,” ujar Lukman saat memberikan materi pada Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah Provinsi Lampung di Lampung, Rabu (3/9/2025).
LHS (sapaan akrabnya) menjelaskan bahwa agama sejatinya mengajarkan kebaikan universal. Sepuluh perintah Tuhan, kata dia, adalah esensi nilai universal yang ada dalam setiap agama. Namun, tidak semua ajaran agama bersifat universal. Ada yang masuk dalam wilayah partikular, ada inti, dan ada cabang. “Contoh partikular bisa dilihat dari perbedaan tata cara ibadah, seperti salat Subuh, ada yang memakai qunut, ada yang tidak. Itu tidak bisa dipaksakan seragam,” paparnya.
Inti moderasi beragama, lanjutnya, adalah kemampuan membedakan wilayah universal dan partikular. Hal ini penting agar setiap orang dapat menghormati keyakinan lain tanpa harus mengubah keyakinan pribadi. “Dalam moderasi beragama, kita harus tahu di wilayah mana kita tetap teguh pada ajaran, dan di wilayah mana kita memberi ruang untuk perbedaan,” tandasnya.
Konsep moderasi beragama, sebagaimana dipaparkan dalam pelatihan, berfokus pada empat indikator utama: komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, dan penerimaan terhadap tradisi. Moderasi juga menuntut setiap umat beragama menjauhi sikap ekstrem, karena ekstremisme berpotensi menimbulkan konflik dan mengabaikan martabat manusia. “Dengan sikap moderat, masyarakat diharapkan mampu menjaga harmoni dan menempatkan kemaslahatan bersama sebagai tujuan utama,” pungkasnya.
Dalam sesi dialog, seorang pegawai Bakesbangpol menanyakan apakah membersihkan rumah ibadah agama lain diperbolehkan. “Jelas boleh. Itu tidak bertentangan dengan ajaran agama, karena hakikatnya kita sedang menjaga kebersihan dan menunjukkan penghormatan.”Jawab Lukman. Jawaban tersebut disambut positif peserta pelatihan yang menilai penjelasan itu memperluas pemahaman tentang praktik moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti diketahui pelatihan ini diikuti 30 orang peserta dari Pemerintah Daerah Provinsi Lampung. /Jafar Shodiq
