PJJ Perdana 2026, Perkuat Kompetensi ASN Kemenag di Era Transformasi Digital

Bagikan artikel ini:
PJJ Perdana 2026, Perkuat Kompetensi ASN Kemenag di Era Transformasi Digital
Berita

Pembukaan PJJ secara daring di aula Saefuddin Zuhri Pusbangkom MKMB, Rabu (4/3/2026).

Ciputat (Pusbangkom MKMB)---Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pengembangan kompetensi merupakan kewajiban bagi setiap ASN baik PNS maupun PPPK yang harus dilakukan minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun. Sedangkan PPPK wajib melakukan pengembangan kompetensi (bangkom) paling lama 24 jam Pelajaran (JP) per tahun dalam masa perjanjian kerja sesuai ketentuan pasal 39-44 PP No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Kementerian Agama Musyarrafah Amin saat memberikan pengarahan pada pembukaan Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) secara daring di aula KH. Saefuddin Zuhri Pusbangkom MKMB, Rabu (4/3/2026).

“Pelatihan Jarak Jauh yang diselenggarakan Pusbangkom MKMB menyasar pegawai Kemenag dari berbagai jenjang dan fungsi,” ujarnya.

Kapus Musyarrafah mengatakan bahwa pelatihan ini fokus pada peningkatan kompetensi pegawai di era transformasi digital dan diselenggarakan melalui platform PJJ resmi Kemenag yang menyediakan layanan pelatihan daring bagi ASN.

“Pengembangan kompetensi bertujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku sesuai kebutuhan organisasi. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural secara berkelanjutan,” jelas Kapus.

Kapus menyebutkan pelatihan yang diPJJkan kali ini adalah Pelatihan Teknis Pengelolaan Kinerja ASN, Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas, Pelatihan Teknis Penguatan Kompetensi Umum bagi Pengelola Pengadaan PBJ, Pelatihan Teknis manajemen Madrasah, dan Pelatihan Teknis Personal Branding.

“Peserta Program Personal Branding adalah ASN dengan jabatan fungsional Pranata Humas, sedangkan peserta Manajemen Madrasah adalah pegawai di bidang madrasah (epala/wakil kepala/TU madrasah). Penguatan Kompetensi PBJ diperuntukkan bagi CPNS jabatan fungsional pengelola barang/jasa pemerintah, sementara Tata Naskah Dinas dan Pengelolaan Kinerja ASN terbuka bagi seluruh ASN di unit kerjanya masing-masing,” papar Kapus Musyarrafah.

Sedangkan tujuan pelatihan tersebut, lanjutnya, adalah memperkuat kapasitas pegawai Kemenag sehingga mampu menjalankan tugas manajerial dan operasional dengan lebih efektif di lingkungan kerja masing-masing.

Oleh karena itu, Kapus menekankan pentingnya komitmen peserta. “Setiap peserta wajib membangun komitmen bahwa siap untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh,” tambahnya.

Ia juga mengajak peserta memanfaatkan momen pelatihan ini sebagai langkah nyata untuk meningkatkan profesionalisme sebagai ASN.

“Selama sepuluh hari pelatihan, peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir dan wajib aktif menyalakan kamera saat sesi daring dan menyelesaikan seluruh modul serta tugas evaluasi yang diberikan. Sebagai pelatihan nonklasikal, PJJ Pusbangkom MKMB tidak menyediakan uang harian, namun peserta yang lulus akan menerima sertifikat kompetensi sesuai standar kelulusan,” tegasnya.

Ketua Tim Kerja Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama Sri Mulyati melaporkan PJJ perdana di tahun 2026 yang diselenggarakan Pusbangkom MKMB diikuti 200 orang peserta dari Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri  akan berlangsung dari tanggal 4 s.d 17 Maret 2026. Materi pelatihan akan disampaikan oleh widyaiswara dan narasumber ahli dari internal Pusbangkom MKMB.

Dalam acara pembukaan turut hadir Kabag TU Nilam Nur Azizah, para Ketua Tim Kerja, dan para widyaiswara./RS

Tags:

PJJ
Penulis
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
Pranata Humas Ahli Muda
Editor
Dr. ISPAWATI ASRI, M.M.
Dr. ISPAWATI ASRI, M.M.
Widyaiswara Ahli Madya

Related Posts: