Tata Naskah Dinas sebagai Wajah Profesionalisme Birokrasi dan Penentu Kualitas Pelayanan Publik

Bagikan artikel ini:
Tata Naskah Dinas sebagai Wajah Profesionalisme Birokrasi dan Penentu Kualitas Pelayanan Publik
Berita

Pembukaan Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas Angkatan II oleh Kepala Pusbangkom MKMB Musyarrafah Amin secara daring, Senin (19/10/2026).

Ciputat (Pusbangkom MKMB)---Surat dinas bukan sekadar lembar administrasi. Di balik setiap surat, nota dinas, dan keputusan, tercermin profesionalisme, ketelitian, serta akuntabilitas sebuah instansi. Karena itu, pengelolaan tata naskah dinas yang tepat menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang tepercaya dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Untuk memperkuat kompetensi tersebut, Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Kementerian Agama menyelenggarakan Pelatihan Jarak Jauh (PJJ) Pelatihan Teknis Tata Naskah Dinas Angkatan II.

Pelatihan yang berlangsung pada 19–30 Oktober 2026 ini diikuti 40 peserta dari satuan kerja Kementerian Agama pusat, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan perguruan tinggi keagamaan negeri. Pembelajaran dilaksanakan melalui Learning Management System (LMS) PJJ Pusbangkom MKMB yang dapat diakses melalui pjj.kemenag.go.id.

Dalam arahannya sekaligus menyampaikan materi Pengembangan Sumber Daya Manusia, kepala Pusbangkom MKMB Musyarrafah Amin menegaskan bahwa tata naskah dinas tidak dapat dipandang sebatas urusan teknis surat-menyurat. “Ketepatan format, kejelasan substansi, kesesuaian dasar hukum, hingga pengelolaan dokumen berpengaruh terhadap kredibilitas organisasi dan kepastian administrasi,” ujarnya secara daring, Senin (19/10/2026).

“Setiap lembar surat, nota dinas, keputusan, ataupun edaran yang keluar dari Kementerian Agama mencerminkan tingkat profesionalitas kita,” tambahnya.

Musyarrafah mengungkapkan, kesalahan dalam penyusunan dokumen kedinasan dapat memicu miskomunikasi, menghambat proses kerja, bahkan menimbulkan persoalan hukum. “Karena itu, peserta perlu memahami ketentuan tata naskah dinas secara menyeluruh agar mampu menghasilkan dokumen yang tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Menurut Musyarrafah, Kompetensi tersebut juga perlu diterapkan dalam sistem persuratan digital. Penggunaan aplikasi seperti SRIKANDI, menurutnya, tidak menghilangkan kewajiban untuk mematuhi kaidah tata naskah dinas. Sebaliknya, digitalisasi menuntut ketelitian lebih tinggi dalam memastikan format, tanda tangan elektronik, dan keamanan dokumen.

“Peralihan media dari kertas menuju sistem elektronik tidak menghilangkan aturan tata naskah dinas. Justru, kita perlu meningkatkan kedisiplinan dan ketelitian,” pesannya.

Musyarrafah menambahkan, pengembangan kompetensi ASN harus dipandang sebagai investasi strategis untuk memperkuat kinerja organisasi, bukan sekadar memenuhi kewajiban pelatihan. “Melalui pembelajaran jarak jauh, kesempatan meningkatkan kapasitas juga terbuka bagi ASN dari berbagai satuan kerja tanpa harus terkendala jarak geografis,” imbuhnya.

Ia berharap peserta mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dengan disiplin, aktif berdiskusi, dan memanfaatkan kesempatan untuk membahas persoalan nyata yang dihadapi di unit kerja masing-masing. “Setelah pelatihan, terapkan pengetahuan yang diperoleh sekaligus bagikan praktik baik kepada rekan kerja,” tegas Musyarrafah.

Terakhir, Musyarrafah mengingatkan, bahwa manfaat pelatihan tidak berhenti pada peningkatan kompetensi individu, tetapi turut mendorong terbentuknya tata kelola administrasi yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. “Pada akhirnya, dokumen kedinasan yang disusun secara profesional menjadi salah satu penopang kelancaran kerja birokrasi dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” tandasnya.

 

Tags:

PJJ
Penulis
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
Pranata Humas Ahli Muda

Related Posts: