Ciputat (Pusbangkom MKMB)---Pelatihan moderasi beragama tidak cukup berhenti pada penguasaan materi. Lebih dari itu, para trainer harus mampu menerjemahkan nilai-nilai moderasi menjadi perilaku nyata, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat. Dari sinilah agen perubahan diharapkan lahir untuk merawat kerukunan dan menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) BMBPSDM Kementerian Agama Musyarrafah Amin mengatakan hal tersebut saat menyampaikan materi Sistem Pelatihan Kementerian Agama dalam Training of Trainers (ToT) Penguatan Moderasi Beragama secara daring, Rabu (4/11/2026).
“Pengembangan kompetensi aparatur harus berorientasi pada perubahan perilaku, bukan sekadar transfer pengetahuan (knowledge transfer). Karena itu, proses pembelajaran perlu mendorong internalisasi nilai agar peserta mampu menerapkannya dalam pelaksanaan tugas dan kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Menurut Musyarrafah, pelatihan ini menjadi pintu masuk untuk mencetak agen-agen perubahan. “Kita berharap lahir 60 trainer yang memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan kultural, serta mampu menjadi teladan dalam penguatan moderasi beragama,” harapnya.
Musyarrafah menjelaskan, pengembangan kompetensi di lingkungan Kementerian Agama harus disusun berdasarkan kebutuhan organisasi dan kesenjangan kompetensi pegawai. “Dengan demikian, pelatihan tidak sekadar menjadi agenda rutin, tetapi menjadi investasi sumber daya manusia yang berdampak langsung terhadap peningkatan kinerja individu maupun organisasi,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya adaptasi sistem pelatihan terhadap tantangan birokrasi di era digital dan globalisasi. “Pola pembelajaran konvensional perlu dikembangkan melalui beragam pendekatan, baik klasikal maupun nonklasikal, seperti pembimbingan, pendampingan, pembelajaran elektronik, hingga komunitas belajar,” ungkapnya.
“Oleh karena itu, pengembangan kompetensi harus berlangsung secara berkelanjutan agar tetap relevan dengan tuntutan jabatan dan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.
Dalam konteks moderasi beragama, Musyarrafah mengingatkan bahwa tanggung jawab para trainer tidak berhenti setelah pelatihan selesai. “Mereka diharapkan mampu memperluas pemahaman tentang moderasi beragama, terutama melalui lingkungan kerja dan ruang-ruang pelayanan publik,” pesannya.
Musyarrafah menegaskan bahwa keberhasilan pengembangan kompetensi pada akhirnya harus tercermin dalam kualitas layanan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa diskriminasi. “Dampak yang lebih luas akan hadir dalam kehidupan masyarakat melalui penguatan kerukunan dan perdamaian,” tegasnya.
ToT Penguatan Moderasi Beragama ini merupakan kolaborasi BMBPSDM Kementerian Agama, Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, dan Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) Kementerian Agama. Kegiatan berlangsung pada 2–8 November 2026 di Hotel Atria Malang.
Sebanyak 60 peserta dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari dosen, guru, hingga pegawai pada perguruan tinggi negeri dan swasta di bawah Kementerian Agama, mengikuti pelatihan tersebut dalam dua kelas.
Melalui kegiatan ini, kata Musyarrafah, Kementerian Agama mendorong lahirnya trainer yang tidak hanya memahami konsep moderasi beragama, tetapi juga memiliki kapasitas untuk menyebarluaskan, menanamkan, dan menghidupkan nilai-nilainya. “Dengan begitu, moderasi beragama tidak berhenti sebagai wacana, melainkan hadir dalam sikap, kebijakan, dan praktik pelayanan kepada Masyarakat,” tandasnya.
