Mendengar diksi “Moderasi Beragama” banyak sekali persepsi pribadi yang muncul, begitupun dengan pandangan awal ASN Kemenag saat diberikan pertanyaan mengenai Moderasi Beragama. Penekanan bahwa bukan ‘Agama’nya yg dimoderasi namun cara memahami agama tersebut, rasanya juga kurang maksimal memberikan penjelasan tanpa lebih menyelami.
Menjawab hal itu, salah satu strategi implementasi kebijakan Penguatan Moderasi Beragama sebagai program prioritas Kementerian Agama dilakukan melalui pelatihan. Maksud dan tujuan serta nilai-nilai Moderasi Beragama dijabarkan secara lugas dan jelas.
Pelatihan ini mengajarkan untuk memudarkan asumsi-asumsi dangkal yang selama ini terpatri dan memang tidak cukup dengan belajar sendiri. Itulah jawaban kenapa pendekatan pendidikan untuk orang dewasa (andragogi) kurang efektif dilakukan dengan metode penuh ceramah yang hanya menyampaikan materi.
Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama (PPMB) untuk angkatan 1 berjumlah 30 peserta yang keseluruhanya pemangku JF Analis Kebijakan, telah sukses dilakukan oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi pada tanggal 29 Oktober s.d 2 November 2021. PPMB menyerukan untuk tidak hanya melihat masalah kehidupan kegamaan dari 1 perspektif.
Dimulai dari membongkar asumsi dan membangun perspektif, sketsa kehidupan beragama, nilai-nilai universal dalam agama serta wawasan kebangsaan dll, hingga bagaimana seorang ASN semestinya bersikap diulas secara mendalam.
Mengusung nilai-nilai utama Moderasi Beragama tentang makna adil dan berimbang, memartabatkan manusia, kemaslahatan umum dan ketaatan pada konstitusi, hingga penghargaan terhadap tradisi yang kita miliki sebagai warisan yang harus di jaga dan hormati. Hal lainnya adalah memantapkan diri dalam komitmen kebangsaan, toleransi serta anti kekerasan merupakan poin-poin yang wajib dipahami, bukan hanya karena pelatihanya namun merupakan kewajiban bagaimana seorang ASN Kemenag bersikap dan berperilaku.
Model Pelatihan
Bagi saya, sebagai peserta dan seorang ASN dengan latar belakang bukan pendidikan agama, keseluruhan materi dapat dengan mudah dicerna. Mendudukan para peserta sebagai narasumber dan subjek aktif dalam pelatihan dilakukan untuk menggali pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki.
Pelatihan yang didesain dengan penekanan konsep “Analisis Sosial melalui U Proses” mengajak peserta berpartisipasi aktif menggambarkan realitas kehidupan keagamaan di Indonesia yang nyata saat ini. Analisis fenomena dengan menyelam dan menemukan pola/trend, struktur, mental model dan sumber yang memunculkan kondisi tersebut terjadi tidak hanya berasal dari opini.
Hal penting lainya adalah peserta diminta untuk merekonstruksi realitas kehidupan keagamaan secara ideal (moderat) melalui proses rethinking, redesigning, reframing dan utamanya reacting atau melakukan aksi nyata untuk menjawab peristiwa yang terjadi.
Menggunakan prinsip pembelajaran learning to know, to do, to be, dan to live together, peserta diajak untuk mengungkapkan, menganalisa, menyimpulkan dan mengalami utamanya dengan bekal keterampilan dan pengetahuan baru setelah mendapatkan pelatihan. Rencana aksi peserta pelatihan diformulasikan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dipandu oleh fasilitator-fasilitator yang ahli dibidangnya baik praktisi maupun akademisi semakin menjadikan pelatihan ini lebih hidup. Tanpa adanya kesan menghakimi, setiap peserta bebas berdiskusi dan mengeluarkan pendapat demi tercapainya target kompetensi. Fasilitator ahli dibutuhkan untuk menghindari perangkap khas pelatihan andragogi yang menempatkan pengalaman dianggap sebagai realitas final.
Sebagai alumni, banyak sekali insight dan pengalaman yang didapat untuk didiseminasikan dalam lingkungan terdekat dengan mendekap erat Moderasi Beragama dalam nafas kehidupan berbangsa. Indonesia dengan masyarakatnya yang religius dan majemuk rentan sekali terhadap gesekan-gesekan yang mengganggu kebhinekaan. Saran untuk pelatihan ini agar dapat menguatkan analisis prediksi maupun proyeksi terhadap pembangunan kehidupan keagamaan dinegara ini kedepannya dan kepada alumni untuk dapat mengaktualisasikan nilai-nilai yang didapatkan dalam pemebelajaran ini.
Tulisan ini telah tayang di kemenag.go.id pada 3 November 2021
Farida Ishak (Analis Kebijakan Muda Pusdiklat Tenaga Administrasi)
