Sosialisasi Pengunggahan SKP 2019 s.d 2021 dan Sertifikat Kegiatan, Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN)

Bagikan artikel ini:
Sosialisasi Pengunggahan SKP 2019 s.d 2021 dan Sertifikat Kegiatan, Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN)
Berita

Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Syafi'i memberikan sambutan pada pembukaan Sosialisasi Pengunggahan SKP 2019 s.d 2021 dan Sertifikat Kegiatan, Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) di lt empat gedung empat Pusdiklat Tenaga Administrasi pada hari Kamis, (30/6/2022).

Ciputat (30 Juni 2022)---Merujuk surat Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Nomor: 021618/B.II/4-a/Kp.02.3/06/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Pengunggahan SKP dan Sertifikat pada laman https://simpeg5.kemenag.go.id, dan Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) sesuai surat Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Nomor B-1097/BD/Set.BD.3/KP.04.1/6/2022 tentang pelaksanaan Pengukuran IP ASN Tahun 2022, Pusdiklat Tenaga Administrasi menggelar Sosialisasi Pengunggahan SKP 2019 s.d 2021 dan Sertifikat Kegiatan, Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN
(IP ASN) di Gedung empat lt empat Pusdiklat Tenaga Administrasi pada hari Kamis, (30/6/2022).

Dalam arahannya Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Syafi’i berpesan agar mengikuti paparan dari narasumber yang mensosialisasikan Pengunggahan SKP dan Sertifikat pada laman https://simpeg5.kemenag.go.id, dan Bimbingan Teknis Pengukuran Indeks Profesionalitas ASN (IP ASN) agar kita mengetahui tugas dan kinerja sebagai ASN.

“Sehingga tidak ada lagi pegawai Pusdiklat Tenaga Administrasi yang tidak mengetahui presensi dan aturan – aturan yang baru,”pesan Syafi’i.

“Di masa pandemi bisa absen dan bekerja dari mana saja dan sekarang kita akan kembali ke kehidupan normal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Kapus.

“Pada akhirnya covid itu menjadi endemi bukan pandemi lagi,”sambung Kapus.

 “Kita akan kembali ke kantor menjalani tugas dan kewajiban kita sebagai ASN dan tidak ada lagi aturan wfh dan wfo,”jelas Kapus Syafi’i.

“Per 1 Juli semua harus melakukankan absensi dari kantor tempat tugas masing – masing,”terangnya.

Kapus juga menegaskan bahwa laporan SKP harus dilaporkan sesuai dengan apa yang dikerjakan sehari – hari sebagai bentuk tanggung jawab dan kinerja kita. Hadir juga pada kesempatan ini Kabag TU Nilam Nur Azizah. Narasumber berasal dari Biro Kepegawaian dan Sekretariat Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama./RS

Tags:

Penulis
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
Pranata Humas Ahli Muda

Related Posts: