Penyederhanaan Jabatan Menjadikan Organisasi Lincah, Fleksibel, Adaptif

Bagikan artikel ini:
Penyederhanaan Jabatan Menjadikan Organisasi Lincah, Fleksibel, Adaptif
Berita

Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Kementerian Agama mengangkat tema Mengenal Lebih Dekat Nomenklatur Jabatan Pelaksana (Implementasi PMA No. 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama) untuk program “Boost Your Skills: Open Class untuk Pengembangan Diri” yang ketiga, secara daring, Kamis (20/3/2025).

Ciputat (Pusbangkom MKMB)---Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Kementerian Agama mengangkat tema Mengenal Lebih Dekat Nomenklatur Jabatan Pelaksana (Implementasi PMA No. 32 Tahun 2024 tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama) untuk program “Boost Your Skills: Open Class untuk Pengembangan Diri” yang ketiga. BOOST singkatan dari Be Outstanding, Open-minded, Skillful and Transformative. Kegiatan dilaksanakan secara daring.

Kepala Pusbangkom MKMB Syafi’i mengatakan tema yang diangkat kali ini, sangat menarik terkait teman-teman yang melaksanakan tugas sebagai pelaksana dan Analis Sumber Daya Manusia Aparatur (ASDMA). “Kepada para peserta ASDMA, ini penting sesuai dengan tugasnya supaya bisa memetakan jabatan dan menganalisis  jabatan apa yang dibutuhkan di unit organisasinya,” ujar Kapus Syafi’i secara daring, Kamis (20/3/2025).

“Sementara untuk pelaksana, tentu saja ini sangat penting karena terkait dengan tugas dan fungsinya,” tambah Kapus.

Syafi’i menjelaskan sejak terbitnya PMA No. 32 Tahun 2024 yang merupakan konsekuensi dari terbitnya Permenpan No. 45 Tahun 2022, ini memang terjadi perubahan, penyederhanaan jabatan pelaksana dari sebelumnya.

“Pada PMA terdahulu, jabatan pelaksana dalam jumlah yang sangat banyak, kalau tidak salah ada sekitar 500-an jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama. Sementara dalam PMA yang terbaru ini, sebagai konskuensi Permenpan No. 45 Tahun 2022, hanya ada sekitar 45 jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Agama. Terjadi penyusutan dalam jumlah besar,” paparnya.

Sebagian jabatan pelaksana yang ada di PMA terdahulu, lanjut Syafi’i,  bergeser menjadi jabatan fungsional dan sebagian bentuk dari penyederhanaan.

“Ini sesuai dengan prinsip transformasi birokrasi dan penyederhanaan birokrasi di mana birokrasi itu harus fleksibel dan agile, adaptif,” katanya.

Maka, menurutnya, dengan penyederhanaan ini akan semakin memudahkan pelaksana  bisa bergerak lincah dari satu unit ke unit yang lain tidak kaku dalam jabatan pelaksana yang sebagaimana diatur dalam peraturan menteri terdahulu.

“Pergeseran ini meniscayakan Sobat Pelatihan semuanya baik ASDMA dan pelaksana yang mengikuti Open Class  ini harus menguasai karakteristik dari jabatan pelaksana yang sekarang diemban dan bagaimana nanti mengembangkan kariernya,” tegasnya.

“Jadikan organisasi kita sebagai organisasi lincah, fleksibel, adaptif terhadap perubahan yang dihadapi. Itu membutuhkan talenta ASN yang sangat responsive dengan perubahan,” pungkasnya

Narasumber Open Class kali ini Analis SDM Aparatur Ahli Madya Biro Ortala Setjend Kementerian Agama Luqman Hakim dan Analis SDM Ahli Muda Biro SDM Setjend Kementerian Agama. Kegiatan dipandu oleh host Asesor SDM Ahli Muda Pusbangkom MKMB Deden Wahyudin.

Peserta juga dapat menyimak live streaming melalui YouTube dan Instagram Pusbangkom MKMB./RS

Tags:

Penulis
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
Pranata Humas Ahli Muda

Related Posts: