Ciputat (Pusbangkom MKMB)--- Selama kita menikmati masa hidup, tugas kita di dunia adalah bekerja sebagai wujud mengabdi kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa. Dalam hal ini, konteksnya bekerja sebagai pegawai Pusbangkom Kementerian Agama.
Irjen Kementerian Agama Khairunas menyampaikan hal tersebut saat memberikan pembinaan pegawai pada Penguatan, Pengawasan, dan Tata Kelola pada Pusbangkom MKMB di Ruang Abdul Mukti Ali Pusbangkom MKMB.
“Tugas yang kita lakukan saat ini bernilai ibadah, sebagai ASN, masa yang diberikan untuk bekerja harus dipergunakan sebaik-baiknya untuk mencapai nilai ibadah. Sebagai landasan bekerja, komitmen menjadi pondasi nya dan itulah yang tercermin melalui sumpah/janji PNS,” ujar khairunas di Ciputat, Rabu (13/05/2026).
Menurut Khairunas, sumpah PNS terdiri dari mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengutamakan kepentingan negara, menjunjung tinggi kehormatan negara, bekerja dengan penuh pengabdian dan tanggung jawab.
“Dalam hal mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, harus mengacu pada UU No 20 Tahun 2023 sebagai pengganti UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, turunannya PP No 11 Tahun 2017 yang disempurnakan dengan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PP No 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS,” jelasnya.
Beliau menambahkan, Pasal 3 dan pasal 5 PP No 94 Tahun 2021 tentang kewajiban dan larangan PNS. Khusus pasal 4 huruf (f) berkaitan dengan masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
“Berdasarkan Perpres No 21 Tahun 2023 pasal 4, hari kerja instansi Pemerintah sebanyak 5 (lima) hari, jam kerja sebanyak 37.5 jam dalam 1 (satu) minggu, dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Sepenuhnya dilakukan untuk bekerja. Apabila kita datang ke kantor terlambat, bekerja tidak maksimal, ijin untuk kepentingan pribadi, berarti kita telah melanggar sumpah/janji/kewajiban PNS tadi,” terangnya.
Bekerja dengan jujur, penuh tanggung jawab, menolak segala bentuk pemberian dalam hal apapun berkaitan dengan pekerjaan/jabatan, juga menjadi poin penting yang disampaikan dalam paparannya.
“Saat baik ini saya sampaikan, bahwa tidak ada alasan untuk tidak berkinerja, karena kita telah menerima harga kinerja kita setara dengan proses dan hasil kerja yang dilakukan dengan penuh kesungguhan, maka kita akan menikmati hak yang sebenarnya dan tentunya halal bagi diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.
Akhirnya, Khairunas mengajak pegawai Pusbangkom memiliki semangat syukur atas tugas sebagai ASN, berpikir positif untuk termotivasi melakukan hal baik bagi kemajuan organisasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor UIN Suska Riau Leny Nofianti, Kepala Pusbangkom MKMB Musyarrafah Amin, Kabag TU Nilam Nur Azizah, dan seluruh pegawai Pusbangkom MKMB dari unsur PNS dan PPPK. /Yaniwati.
