Sobat PTA Antusias Ikuti Webinar : Sosialiasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Bagikan artikel ini:
Sobat PTA Antusias Ikuti Webinar : Sosialiasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Berita

Kepala Pusdiklat Tenada Administrasi, Syafi’i, saat menyapa para peserta Webinar Sosialiasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Jakarta – Pusdiklat Tenaga Administrasi merespon hadirnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dengan mengadakan webinar sosialisasi terhadap peraturan tersebut.

Kegiatan ini merupakan webinar perdana yang dilaksanakan Pusdiklat Tenaga Administrasi. Pada webinar ini menghadirkan narasumber yaitu Aba Subagja, Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDMA Kemenpan RB dan Erfi Muthmainah, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN LAN. Kegiatan tersebut dipandu oleh Devi Yonesi (Widyaiswara Ahli Muda) dan Suja’I (Analais Kepegawaian Ahli Madya) sebagai moderator. Webinar dihadiri sekitar 500 peserta secara daring. (14/2/2023)

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Pusdiklat Tenada Administrasi, Syafi’i, menyapa para peserta webinar dengan sapaan ‘Sobat PTA’ yang merupakan akronim dari Profesional, Toleran, Adaptif. Dimana profesional dan adaptif merupakan bagian dari Core Value ASN sedangkan toleran mencerminkan nilai Kementerian Agama sebagai leading sector untuk membangun masyarakat Indonesia yang toleran dan moderat.

Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini dirasa sangat penting dilakukan oleh Kementerian Agama, karena mengingat Kementerian Agama adalah instansi vertikal yang merupakan salah satu kementerian besar yang memiliki ASN dalam jumlah yang sangat banyak (± 232.000) yang tersebar dari ujung barat Provinsi Aceh sampai ke ujung timur Provinsi Papua Selatan. Dengan kondisi yang seperti itu, Kementerian Agama memerlukan pengelolaan tata kelola dan soliditas yang mutlak agar Kementerian Agama menjadi lincah, ujar Syafi’i.

Kapusdiklat menegaskan bahwa Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 ini harus diketahui oleh semua ASN khususnya di Kementerian Agama sebagai akibat dari adanya penyederhanaan birokrasi yang telah dan akan terus dilaksanakan dalam tahun-tahun kedepannya, dimana banyak ASN yang dahulunya memegang jabatan struktural beralih menjadi jabatan fungsional akibat dari penyetaraan jabatan. Untuk itu ASN dengan jabatan fungsional yang baru dituntut untuk mengetahui tugas dan fungsinya sesuai jabatan fungsional yang diembannya. (Mukhlis/Adm)

Tags:

Penulis
MUCHAMAD MUKHLIS, S.Pd.I
MUCHAMAD MUKHLIS, S.Pd.I
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

Related Posts: