Pengadaan Bukan Sekadar Urusan Administrasi Organisasi

Bagikan artikel ini:
Pengadaan Bukan Sekadar Urusan Administrasi Organisasi
Berita

Kepala Pusbangkom MKMB Musyarrafah Amin tutup Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Level-1 yang diselenggarakan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya bekerja sama dengan Forum Komunikasi Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama secara daring, Rabu (9/9/2026).

Surabaya (Pusbangkom MKMB)---Pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak berhenti pada pemenuhan prosedur administratif. Di balik setiap prosesnya, terdapat tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan organisasi terpenuhi secara efektif, transparan, akuntabel, dan memberi nilai terbaik bagi pemerintah.

Pesan itu disampaikan Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Musyarrafah Amin saat menutup Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) Level-1 yang diselenggarakan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya bekerja sama dengan Forum Komunikasi Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Agama.

Pelatihan yang berlangsung di BDK Surabaya pada tanggal 7–9 September 2026 tersebut diikuti 35 orang peserta dari Kanwil Kemenag, KanKemenag Kota/Kabupaten, dan PTKN.

Musyarrafah menekankan, pelatihan tidak semestinya dimaknai sebatas proses memperoleh pengetahuan, memenuhi persyaratan kompetensi, atau mengejar sertifikat. “Kompetensi yang diperoleh hendaknya menjadi modal untuk bekerja secara profesional,” ujar Musyarrafah secara daring, Rabu (9/9/2026).

Menurut dia, pejabat pengadaan memiliki posisi strategis dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi. “Karena itu, kompetensi yang dibutuhkan bukan hanya pemahaman regulasi, tetapi juga kemampuan menerapkannya secara tepat, mengambil keputusan secara objektif, memahami risiko, serta menjaga integritas dan etika pada setiap tahapan,” katanya.

Ia meminta peserta meningkatkan ketelitian dalam dokumen dan memahami risiko pengadaan, termasuk dalam menentukan penyedia. “Ketepatan proses menjadi penting agar pengadaan tidak hanya memenuhi kelengkapan administratif, tetapi juga menghasilkan keputusan yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Musyarrafah menegaskan integritas merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pengadaan. Kewenangan yang diberikan kepada pejabat pengadaan harus digunakan secara bertanggung jawab dan dijauhkan dari konflik kepentingan maupun penyalahgunaan wewenang.

“Sebagai pejabat pengadaan harus punya prinsip. Berani mengatakan tidak kalau itu tidak benar, mengatakan benar apabila benar, dan menolak apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Ia juga berpesan agar pejabat pengadaan tidak bekerja secara individual. Koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran, serta pihak terkait lainnya perlu dibangun sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan.

“Pejabat pengadaan tidak boleh one man show. Harus bekerja dalam tim dengan tetap menjaga prinsip integritas,” pesannya.

Pengadaan yang baik, lanjutnya, pada akhirnya harus mampu mendukung tujuan organisasi, memberikan manfaat, dan menghasilkan nilai terbaik bagi pemerintah. Karena itu, layanan pengadaan perlu dipandang sebagai bagian strategis dari penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar urusan administrasi.

Pelatihan selama tiga hari juga menjadi pijakan bagi peserta untuk menghadapi uji kompetensi. Musyarrafah mengapresiasi peningkatan hasil peserta dari pre-test ke post-test yang dinilai signifikan. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti uji kompetensi dengan baik.

Namun, Musyarrafah mengingatkan agar keberhasilan tidak diukur semata dari kelulusan atau sertifikat. “Belajar bukan hanya untuk uji lulus kompetensi, tetapi memastikan bahwa setiap keputusan pengadaan semakin tepat, aman, dan berkualitas,” imbuhnya.

Perkembangan regulasi, sistem, dan teknologi pengadaan menuntut pejabat pengadaan terus memperbarui pengetahuan. “Forum pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama serta jejaring pembelajaran dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dapat dimanfaatkan sebagai ruang untuk terus belajar dan beradaptasi,” terangnya

Musyarrafah berharap kompetensi yang diperoleh peserta segera diterapkan dalam pekerjaan. Pelatihan tersebut diharapkan melahirkan pejabat pengadaan yang kompeten, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada hasil yang berdampak.

Terakhir, musyarrafah berpesan, dengan berakhirnya rangkaian pelatihan, tugas berikutnya berada di tangan peserta. Pengetahuan dan kompetensi yang diperoleh bukan untuk disimpan dalam sertifikat, melainkan diterjemahkan menjadi keputusan pengadaan yang lebih tepat, tata kelola yang lebih baik, dan layanan publik yang semakin berkualitas.

“Semoga ilmu yang diperoleh menjadi amal yang bermanfaat, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik,” pungkasnya./RS

 

Tags:

Penulis
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
Pranata Humas Ahli Muda

Related Posts: