Ciputat (Pusbangkom MKMB)—Pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak lagi cukup dipandang sebagai rangkaian prosedur administratif. Pengelolaannya dituntut mampu memberi nilai manfaat terbesar bagi anggaran negara sekaligus mendukung pencapaian target kinerja organisasi. Kebutuhan tersebut menjadi salah satu alasan Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Kementerian Agama menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kompetensi Umum bagi Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah yang telah memasuki Angkatan IV.
Memasuki angkatan keempat, bimtek diarahkan bukan sekadar untuk memenuhi jam pembelajaran atau mentransfer pengetahuan, tapi dirancang untuk membekali pengelola PBJ dengan kemampuan yang lebih utuh dalam menghadapi dinamika pengadaan pemerintah, mulai dari memahami regulasi hingga mengidentifikasi dan mengelola risiko.
Kepala Pusbangkom MKMB Musyarrafah Amin mengatakan pengadaan barang dan jasa merupakan salah satu penggerak penting roda pemerintahan dan perekonomian nasional. Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBN maupun APBD harus menghasilkan manfaat sebesar-besarnya.
Prinsip tersebut, kata dia, sejalan dengan konsep value for money. Pengadaan tidak semata-mata mengejar harga termurah, tetapi memastikan kualitas terbaik, ketepatan waktu, efisiensi, serta dampak ekonomi yang lebih luas.
“Setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBN dan APBD yang diproses melalui PBJ harus memberikan nilai manfaat yang sebesar-besarnya,” ujar Musyarrafah dalam arahannya saat membuka bimtek secara daring, Senin (10/8/2026).
Menurut Musyarrafah, pengelola PBJ menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dinamika pasar bergerak cepat, sementara tata kelola pengadaan menuntut kehati-hatian. “Persoalan dapat muncul sejak tahap perencanaan, keterlambatan eksekusi anggaran, penyusunan spesifikasi teknis yang belum optimal, hingga potensi persoalan hukum,” katanya.
Karena itu, lanjutnya, penguatan kapasitas pengelola PBJ perlu menyentuh lebih dari sekadar pemahaman terhadap aturan. “Bimtek ini menempatkan tiga pilar sebagai fondasi kompetensi peserta, yakni kompetensi teknis-substantif, kompetensi manajerial, serta integritas dan etika,” ungkapnya.
Musyarrafah memaparkan, pada aspek teknis-substantif, peserta didorong memahami regulasi, standar operasional, dan praktik terbaik pengadaan secara komprehensif. Sementara kompetensi manajerial diarahkan pada kemampuan berpikir strategis, mengelola risiko, dan mengambil keputusan dalam situasi yang membutuhkan ketepatan.
Pilar ketiga adalah integritas dan etika. Pengelola PBJ dituntut memiliki keteguhan prinsip untuk menolak intervensi yang menyimpang dari ketentuan serta mampu menjalankan proses pengadaan secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ilmu dan keahlian tanpa integritas adalah sebuah kombinasi yang cukup berbahaya. Dalam dunia pengadaan, integritas itu penting dan utama,” tambah Musyarrafah.
Penguatan kompetensi tersebut juga penting untuk mengubah cara pandang terhadap PBJ. Pengadaan tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai instrumen pemenuhan kebutuhan organisasi, tetapi sebagai bagian strategis dalam mencapai target kinerja.
Dengan perspektif tersebut, pengelola PBJ diharapkan mampu menyusun perencanaan pengadaan yang lebih matang untuk mencegah potensi kebocoran anggaran dan mengoptimalkan capaian program. Mereka juga perlu memahami perkembangan regulasi sekaligus mengenali titik-titik rawan pada setiap tahapan pengadaan.
“Tahapan itu mencakup perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak. Identifikasi risiko sejak awal memungkinkan pengelola PBJ menyiapkan langkah mitigasi sebelum persoalan berkembang menjadi hambatan dalam pelaksanaan anggaran,” terang Musyarrafah kepada 40 orang peserta yang berasal dari Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama dan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
Beliau menegaskan kebutuhan tersebut semakin relevan di tengah perubahan ekosistem pengadaan yang bergerak menuju digitalisasi. “Pengelola PBJ juga dituntut memahami kebijakan penggunaan produk dalam negeri dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” imbaunya.
Musyarrafah menekankan pentingnya peserta memahami regulasi bukan hanya dari sisi teknis, melainkan juga memahami filosofi dan tujuan di balik setiap kebijakan. Dengan begitu, keputusan yang diambil tidak berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi mampu menghasilkan proses pengadaan yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat lebih luas.
Bimtek Angkatan IV berlangsung selama empat hari, 10–14 Agustus 2026. Peserta mengikuti pembelajaran melalui secara online melalui LMS PJJ via zoom meeting dan diarahkan untuk aktif berdiskusi serta berbagi pengalaman.
“Model tersebut diharapkan membuat kelas tidak sekadar menjadi ruang transfer pengetahuan, tetapi juga laboratorium untuk membahas persoalan pengadaan yang dihadapi peserta di lapangan,” tegas Musyarrafah.
Ia mengimbau kepada peserta yang telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan PBJ juga dapat memperkaya proses pembelajaran melalui pertukaran praktik dan pengalaman. Narasumber memberikan pemahaman terhadap aturan, membantu peserta membaca area rawan serta menyusun mitigasi risiko berdasarkan persoalan yang mungkin muncul dalam praktik.
“Di sinilah tepatnya momen kita untuk menyamakan persepsi dalam pengadaan barang dan jasa sesuai dengan regulasi yang terkini,” tandas Musyarrafah.
Hingga Angkatan IV, penyelenggaraan Bimtek tersebut menunjukkan upaya berkelanjutan Pusbangkom MKMB dalam memperkuat kapasitas aparatur yang terlibat dalam proses pengadaan. Penguatan itu diarahkan agar kompetensi teknis berjalan beriringan dengan kemampuan manajerial dan keteguhan integritas.
Pada akhirnya, peningkatan kapasitas pengelola PBJ diharapkan berkontribusi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada hasil. Pengadaan pun tidak berhenti sebagai proses belanja pemerintah, melainkan menjadi instrumen untuk memastikan anggaran negara bekerja bagi pencapaian program dan pelayanan publik.
“Upaya tersebut sekaligus menegaskan bahwa profesionalisme pengelola PBJ bukan hanya soal kemampuan memahami regulasi, tetapi juga keberanian menjaga integritas, kecermatan mengelola risiko, dan kemampuan menerjemahkan setiap proses pengadaan menjadi nilai tambah bagi organisasi dan Masyarakat,” pungkasnya./RS
