Jakarta (Pusbangkom MKMB)---Penyelenggaraan e-Learning ASN Berintegritas merupakan kegiatan kerja sama antara Kementerian Agama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang disahkan melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada tanggal 8 Desember 2025 di Yogyakarta sebagai upaya memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Program ini dilaporkan oleh Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, pada pembukaan e-Learning ASN Berintegritas.
“Program ini bertujuan memperkuat budaya anti korupsi, ASN Berintegritas, dan standar moral ASN,” kata Kaban di Auditorium H.M. Rasjidi Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Kaban menjelaskan penyajian materi mencakup integritas, konflik kepentingan, gratifikasi dan topik lainnya terkait penguatan integritas.
“Dalam perjanjian kerja sama, fase pertama ditetapkan peserta sebanyak 33.000.000 ribu orang. Namun Kementerian Agama menambah target menjadi 42.000.000 peserta berasal dari kantor wilayah provinsi, kantor kementerian agama kabupaten/kota, hingga perguruan tinggi keagamaan negeri di seluruh Indonesia dengan komposisi seimbang antara pegawai laki-laki dan Perempuan,” jelasnya.
Kaban Dhani menambahkan, program e-Learning ASN Berintegritas akan dilaksanakan dalam tujuh angkatan mulai 6 April hingga 22 Mei 2026 dengan menggunakan modul pembelajaran dari KPK. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui metode Massive Open Online Course (MOOC) dengan memanfaatkan platform Learning Management System (LMS) pelatihan jarak jauh Kementerian Agama dengan penyelenggara Pusbangkom MKMB.
“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti pembelajaran dengan penuh semangat dan komitmen belajar yang tinggi sesuai jadwal yang sudah ditetapkan tim penyelenggara sehingga nilai-nilai integritas dapat semakin kuat dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tutupnya./RS
