Jambi (Pusbangkom MKMB)---Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi menerapkan kebijakan penilaian kinerja ASN berbasis sistem digital dan profesionalisme.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Mahbub Daryanto saat membuka Pengembangan Kompetensi Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan E-Kinerja yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) di Kota Jambi, Selasa (20/5/2025).
“Kebijakan ini merujuk pada sejumlah regulasi nasional, antara lain: PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS, PERMENPAN-RB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN, PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta SE BKN No. 1 dan No. 11 Tahun 2023 yang mengatur pedoman teknis dan pemanfaatan aplikasi E-Kinerja BKN,” jelas Mahbub Daryanto.
Menurut Mahbub Daryanto, Kementerian Agama RI juga telah mengeluarkan surat edaran yang mempertegas penerapan sistem ini, seperti: Surat Sekjen Kemenag RI No. 13282/SJ/B.II/KP.02.1/12/2023 terkait penggunaan aplikasi E-Kinerja BKN dan surat No. 016203/B.I/KP.02.1/03/2024 tentang evaluasi kinerja tahun 2024.
“Dalam implementasinya, evaluasi kinerja pegawai akan dilaksanakan secara berkala setiap triwulan, dengan batas waktu penilaian sebagai berikut: Triwulan I (Januari-Maret): paling lambat 15 April 2024, Triwulan II (April-Juni): paling lambat 15 Juli 2024, Triwulan III (Juli-September): paling lambat 15 Oktober 2024 dan Triwulan IV (Oktober-Desember): paling lambat 15 Januari 2025,” ungkapnya.
Mahbub Daryanto menjelaskan Ruang lingkup penilaian kinerja ASN meliputi Hasil Kerja: Evaluasi berdasarkan kesesuaian antara target, realisasi, dan eviden kinerja dan Perilaku Kerja: Mengacu pada nilai-nilai dasar ASN, yaitu Berorientasi pada Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
“Penilaian dilakukan melalui observasi langsung oleh atasan dan sejawat. Tim asistensi hanya berperan sebagai pemberi pertimbangan dan pedoman formulasi, sedangkan penilaian perilaku merupakan prerogatif pejabat penilai,” terangnya.
Skoring perilaku kerja, lanjutnya, disusun berdasarkan indikator konkret, yakni ramah, cekatan, solutif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, menghargai perbedaan dan membangun kerja sama, inovatif, adaptif, dan proaktif.
“Langkah ini merupakan upaya serius Kanwil Kemenag Provinsi Jambi dalam mewujudkan sistem manajemen kinerja yang transparan, objektif, dan selaras dengan visi reformasi birokrasi,” tegas KaKanwil.
Beliau mengharapkan dengan sistem digital dan pendekatan berbasis kompetensi, seluruh ASN Kanwil Kemenag Provinsi Jambi dapat menunjukkan kinerja yang unggul dan berintegritas tinggi serta transformasi ini mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
“Penilaian kinerja bukan sekadar administrasi, melainkan refleksi tanggung jawab moral dan profesionalitas sebagai abdi negara,” pungkasnya.
Bimtek Penyusunan E-Kinerja diikuti 30 orang peserta di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi di MTsN 2 Kota Jambi pada tanggal 20 s.d 22 Mei 2025.
Hadir juga pada kesempatan ini Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Abdullah Saman, Pengawas Timker Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Administrasi dan Fungsional Ispawati Asri, Ketua Timker Penyelenggaraan Pelatihan Teknis Administrasi dan Fungsional Deden Wahyudin dan fasilitator dari widyaiswara Pusbangkom MKMB Siti Kusriyah. /RS
