Rakernas Kemenag 2023 : Merespon Penyederhanaan Birokrasi

Bagikan artikel ini:
Rakernas Kemenag 2023 : Merespon Penyederhanaan Birokrasi
Berita

Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi, Syafii, saat memoderatori dalam diskusi sesi 3 Rakernas Kemenag, di Ballroom Hotel Platinum Tunjungan Surabaya, Sabtu (04/02/2023).

Surabaya - Kementerian Agama menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Tahun 2023 di Ballroom Hotel Platinum Tunjungan Surabaya, dari tanggal 4 - 5 Februati 2023. Rakernas kali ini mengangkat tema "Kerukunan Umat Untuk Indonesia Hebat", tema tersebut diangkat sebagai komitmen Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas bahwa dalam kepemimpinannya di Kementerian Agama akan terus berjuang mewujudkan kenyamanan kehidupan keberagamaan dan umat beragama.

Hal tersebut yang kembali ditegaskan Menteri Agama ketika membuka Rakernas Kementerian Agama tahun 2023 di Surabaya. Menag menyampaikan bahwa tahun 2023 dideklarasikan sebagai Tahun Kerukunan Umat Beragama,” tegas Gus Men.

Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa’adi dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali, Kepala Badan Litbang dan Diklat, Suyitno, serta para eselon 1 lainnya.

Rakernas dilaksanakan secara luring yang dihadiri seluruh jajaran eselon I dan II, pusat dan daerah. Selain itu ada juga peserta Rakernas yang bergabung secara daring para Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Lebih lanjut Gus Men berpesan kepada seluruh jajaran Kemenag juga harus dapat memberikan respons cepat, jelas, detail, serta tepat atas semua isu dan masalah keagamaan yang terjadi di tengah masyarakat. Ini menjadi bagian untuk merespon bahwa Kemenag adalah Birokrasi yang responsif dan tidak berbelit-belit (simple).

Penyederhanaan Birokrasi
Penyederhanaan Birokrasi merupakan bagian dari program prioritas kerja Presiden di bidang reformasi birokrasi untuk mewujudkan pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif, dan terpercaya. Penyederhanaan Birokrasi tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, namun juga dilakukan melalui perubahan sistem kerja.

Selanjutnya, implementasi penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Pelaksanaan tahapan penyesuaian sistem kerja dilakukan melalui penyesuaian mekanisme kerja dan proses bisnis dengan memanfaatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Kementerian Agama telah merespon Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Sistem Kerja pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1179 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja sebagai implementasi dari Peraturan Menpan RB terkait penyederhanaan birokrasi dan juga untuk mendorong terwujudnya SPBE Kementerian Agama telah meluncurkan aplikasi yang diberi nama Pusaka.

"Pusaka adalah aplikasi yang memberikan informasi terkait berbagai layanan yang ada di Kementerian Agama, diantaranya informasi terkait layanan keagamaan dan pendidikan", tegas Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi, Syafi'i yang menjadi moderator pada sesi 3 dari Rakernas Kemenag yang mengangkat isu Implementasi Penyederhanaan Birokrasi: Upaya peningkatan Pelayanan Publik dalam Sistem Kerja Baru dan SDM yang Kompeten dan Berkinerja Tinggi.

Tags:

Penulis
MUCHAMAD MUKHLIS, S.Pd.I
MUCHAMAD MUKHLIS, S.Pd.I
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama

Related Posts: