Prioritas dan Proporsionalitas Kunci Pemetaan Calon Peserta PKA

Bagikan artikel ini:
Prioritas dan Proporsionalitas Kunci Pemetaan Calon Peserta PKA
Berita

Pembukaan Sarasehan PKA oleh Kapusbangkom MKMB di Grand Whiz Simatupang Jakarta, Rabu (22/1/2025)

Jakarta (Pusbangkom MKMB)---Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama   kembali menyelenggarakan Sarasehan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XVII perdana  tahun 2025 di Hotel Grand Whiz Simatupang,  Jakarta selama dua hari dari tanggal 22 sampai 23 Januari 2025.

Kepala Pusbangkom MKMB Syafi’i mengatakan sarasehan penting dilakukan agar dapat memastikan kembali kriteria kepesertaan calon peserta yang akan mengikuti PKA  nanti.

“Kita menekankan dua hal yang sangat penting untuk pemetaan calon peserta PKA, yaitu prioritas dan proporsionalitas. Prioritas  berkaitan dengan persyaratan usia minimal calon peserta yang telah ditetapkan oleh regulasi yang berlaku, sedangkan  proporsionalitas berkaitan dengan keterwakilan wilayah/daerah/satuan kerja, agama, dan gender,” kata Syafi’i di Jakarta, Rabu,  (22/1/2025).

“Skala prioritas ditujukan bagi mereka yang secara usia sudah lama menduduki jabatan di eselon III, bahkan hampir mendekati batas maksimal persyaratan, kita pasti akan berikan prioritas,” ujarnya.

Syafi’i menyatakan selain usia, berdasarkan Keputusan Kepala LAN No. 2/K.1/PDP.07/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Struktural Kepemimpinan, bahwa khusus persyaratan usia, ditetapkan calon peserta harus memenuhi persyaratan jabatan administrator, JF jenjang ahli madya, jabatan pengawas paling rendah golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 3 tahun 6 bulan, JF  setingkat pengawas paling rendah golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 2 tahun 6 bulan.  

Sementara itu, dari sisi proporsionalitas, Kapus menekankan dari sisi kewilayahan, agama, dan gender. Kewilayahan mencakup keterwakilan dari wilayah bagian di Indonesia (Barat, Tengah, Timur). Kemudian dari sisi agama, harus mewakili lima agama yang diakui negara, dan terakhir, dari sisi gender, harus tersedia perwakilan perempuan dari seluruh calon peserta yang ditetapkan.

“Kita berinisiatif juga melakukan screening untuk memastikan kualitas calon peserta tidak memiliki riwayat hukuman disiplin. Cara ini dilakukan dengan menggandeng Inspektorat Jenderal sebagai quality assurance dalam hal integritas,” tutur Syafi’i. 

Selain kepesertaan dan kualitas kepesertaan, Kapus juga menyoroti tentang pengajar. “Adanya kebijakan tentang syarat pengajar PKP, PKA, dan PKN, di tahun 2025 tidak lagi menyaratkan keikutsertaan dalam workshop, tetapi dapat mengikuti program ASN Berpijar dari LAN, yang lebih bersifat terbuka bagi para widyaiswara untuk menjadi calon pengajar pelatihan kepemimpinan,” tegasnya.

Syafi’i juga berpesan kepada para widyaiswara untuk tetap dijalur agenda pilihannya sebagai bentuk pengembangan kompetensi dan dapat juga sembari memperkaya kompetensi penguatan, bahkan penajaman di agendanya. Misal, melalui sarana Rumah Cerdas Widyaiswara (RCWi) melalui CoP (Community Of Practice) nya sebagai forum diskusi untuk saling mengasah dan berbagi pengetahuan, pengalaman, wawasan,  dan pengembangan pembelajaran, karena widyaiswara adalah tulang punggung lembaga pelatihan,” pungkasnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh para widyaiswara, jabatan fungsional pada Pusbangkom MKMB, Itjen Kemenag dan LAN Jakarta ini menghadirkan narasumber dari LAN Jakarta, yaitu Kapus P3K Bangkom ASN, Erna Irawati dan Kabid Penjaminan Mutu dan Akreditasi, Meita A. Kartikaningsih. /Yaniwati

 

 

Tags:

Penulis
YANIWATI, S.E., MAP
YANIWATI, S.E., MAP
Pranata Humas Ahli Muda
Editor
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
Pranata Humas Ahli Muda

Related Posts: