Jakarta (Pusdiklat Tenaga Administrasi)---Penyelenggaraan PKN Tingkat II merupakan salah upaya yang dilakukan dalam rangka akselerasi pengembangan kompetensi manajerial bagi JPT Pratama Kementerian Agama, kali ini merupakan penyelenggaraan yang kedua kalinya sehingga diharapkan mulai tahun 2024 sudah dapat dikreditasi dan menyelenggarakan secara mandiri.
Kepala Badan (Kaban) Litbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof. Suyitno, menyampaikan hal tersebut di depan seluruh peserta PKN di Auditorium HM. Rasjidi Gedung Kementerian Agama, di Jakarta, Senin (12/6/2023).
Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XVI Tahun 2023 ini berbeda dengan PKN tahun sebelumnya. “Tahun lalu fokus pada penguatan moderasi beragama secara general. Tahun ini, penguatan moderasi beragama dari aspek toleransi yang dikonseptualisasi dengan kerukunan dan kesejahteraan yaitu Strategi Penguatan Toleransi Beragama dalam Mewujudkan Umat yang Rukun dan Sejahtera,” tutur Kaban.
Selaras dengan tema di atas, sebagai bagian dari rangkaian agenda PKN II, peserta akan mengikuti Visitasi Kepemimpinan Nasional/VKN dengan lokus di dua daerah, yaitu Singkawang, Kalimantan Barat dan di Samarinda, Kalimantan Timur.
“Di dua lokus ini peserta diajak untuk mengamati dan merasakan proses penguatan toleransi yang dilakukan oleh Pemerintah daerah maupun oleh masyarakat serta bagaimana kegiatan filantropi dan pembentukan kampung zakat dalam meningkatkan kesejahteraan umat,”ungkap Kaban.
Kegiatan ini, lanjut Kaban, akan memakan waktu cukup lama, sekitar 4 bulan dari 12 Juni dan berakhir tanggal 26 Oktober 2023. ”Oleh karena itu para peserta diharapkan berpartisipasi aktif baik secara klasikal maupun non klasikal, mengikuti PKN ini,”pesan Kaban.
Kaban juga melaporkan kurikulum Pelatihan Struktural Kepemimpinan, terdiri dari 4 agenda yaitu Agenda Mengelola Diri, Agenda Kepemimpinan Strategis, Agenda Manajemen Strategis, dan Agenda Aktualisasi Kepemimpinan.
PKN Tingkat II diikuti oleh 60 orang yang terdiri dari 49 JPT Pratama Kementerian Agama, dan 11 orang dari K/L lain yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN. Mereka terdiri dari 3 (tiga) orang Kementerian Sosial, 6 (enam) orang dari Polri, dan 2 (dua) orang dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). /RS
