Jakarta (Pusdiklat Tenaga Administrasi)--- Kepala Balitbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof. Suyitno mengambil Sumpah/Janji Jabatan dan menyerahkan Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Optimalisasi Tahun Formasi 2022 di lingkungan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama setelah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali melantik 10.300 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022 hasil optimalisasi yang berasal dari satuan kerja Kemenag se-Indonesia. Pelantikan berlangsung secara hybird, dipusatkan dari kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.
Kaban berpesan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja dilantik agar di tahun 2024 kinerja yang sudah baik wajib ditingkatkan yang belum harus segera berbenah.
“Kita akan memasuki tahun 2024 dan akan segera meninggalkan tahun 2023, yang terbaik di tahun 2024 harus terus dilakukan sebagai benchmark di tahun berikutnya, yang sudah berlalu jadikan lesson learn pembelajaran supaya yang kurang bisa ditutupi lebih baiknya kita ambil dan tentu akan bekerja lebih baik lagi,” pesan Kaban di Kantor Kementerian Agama Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat, Jumat (22/12/2023).
Kaban Suyitno juga menuturkan, kita keluarga besar pemerintahan di Kementerian Agama hukumnya taat, loyal kepada pemerintah. “No discuss, no optional, wajib setia,”jelas Kaban.
Menurutnya semua harus setia kepada pimpinan. “Karena itu, arahan pimpinan, sepanjang tidak disuruh mendurhakai orang tua sepanjang masih urusan dunia ini tidak bertentangan dengan perintah Tuhan wajib hukumnya diikuti, itu namamya loyalitas,”tandasnya.
Semoga kita selalu diberikan kesehatan, selamat kepada seluruh PPPK yang telah dilantik berikan yang terbaik untuk umat, bangsa dan negara Indonesia," tutup Kaban.
Hadir pada kesempatan ini sebagai saksi Sekretaris Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Arskal Salim dan Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Mastuki.
Hadir juga Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Syafi’i. /RS
