Ciputat (Pusdiklat Tenaga Administrasi)--- Hadirnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 jabatan fungsional adalah pihak yang merasakan perubahan-perubahan kebijakan di dalamnya tidak terkecuali jabatan fungsional Widyaiswara , untuk mengetahui seperti apa kebijakan itu Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menggelar Webinar Sosialisasi Permenpan RB No. 1 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional pada hari Selasa (14/2/2023).
Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Syafi’i diawal sambutannya menyapa sobat PTA (Potensial, Toleran dan Adaptif) pada webinar yang diikuti 500 orang peserta dari seluruh Indonesia.
“Lebih dari 232.000 ASN Kemenag yang tersebar di seluruh Indonesia memerlukan pengelolaan tata kelola soliditas yang mutlak supaya organisasi Kementerian Agama lincah serta mutlak juga harus mengetahui tugas dan fungsi mengenai jabatan fungsional yang dipilih,”ujar Syafi’i.
Kapus Syafi’i mengatakan pemerintah tengah fokus melakukan penyederhanaan birokrasi. “Dalam rangka menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien guna melakukan pelayanan publik yang profesional maka perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi,”imbuhnya.
Penyederhaan birokrasi ini, lanjutnya, telah dilakukan melalui berbagai tahap pertama yaitu transformasi organisasi, ini tertuang dalam Permenpan RB Nomor 25 tahun 2021, transformasi jabatan tertuang dalam Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021, tahap ketiga transformasi sistem, membangun pemerintahan pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang biasa disebut Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), ini tertuang dalam Permenpan RB Nomor 7 tahun 2022.
“Tidak hanya menghapus struktur birokrasi dan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional, namun juga mewujudkan pemerintahan yang lebih profesional, lincah, dan adaptif,”katanya.
“Untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, mekanisme kerja baru perlu diterapkan guna membangun budaya kerja baru yang lebih relevan di era digital saat ini,“ lanjutnya lagi.
Menurutnya penyederhanaan birokrasi dilakukan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja yang lebih agile didukung dengan pengelolaan kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang optimal. “Hal ini membutuhkan acuan dan peraturan untuk mengetahui bagaimana ke depannya jabatan fungsional yang diduduki,”jelas Syafi’i.
“Penyederhanaan birokrasi dilaksanakan selain untuk mendorong pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pemerintah dengan SPBE juga untuk mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif,” jelasnya.
Webinar perdana yang diselenggarakan Pusdiklat Tenaga Administrasi ini menghadirkan narasumber Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan dan Pengadaan SDMA Kemenpan RB Aba Subagja dengan materi Sosialisasi Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 dan Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN LAN RI Erfi Muthmainah dengan materi Permenpan RB Nomor 1 tahun 2023 dan penerapannya pada Jabatan Fungsional widyaiswara. /RS
