Ciputat (Pusbangkom MKMB)---Digitalisasi tidak lagi cukup dimaknai sebagai kemampuan mengoperasikan perangkat atau menggunakan aplikasi. Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, transformasi digital juga menuntut perubahan pola pikir, cara bekerja, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam pembukaan E-Learning Digitalisasi Kompetensi (Digikom) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan Loka Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan (LDK) Pekanbaru.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan Orientasi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Kementerian Agama. Sebanyak 817 peserta mengikuti pembelajaran, terdiri atas 300 peserta melalui Zoom Meeting dan 517 peserta lainnya melalui siaran langsung YouTube LDK Pekanbaru.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Musyarrafah Amin mengatakan, Digikom menjadi bagian penting untuk membekali PPPK menghadapi tahapan pengembangan kompetensi berikutnya. “Proses pembelajaran tersebut harus diarahkan pada peningkatan kapasitas yang berdampak langsung terhadap kualitas layanan karena digitalisasi bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan,” ujar Musyarrafah secara daring, Rabu (!6/9/2026).
Ia menekankan, pemanfaatan teknologi tidak berhenti pada keterampilan menggunakan komputer dan aplikasi. “Hal yang lebih mendasar ialah membangun mindset digital, yakni kemampuan melihat teknologi sebagai sarana untuk menyederhanakan pekerjaan, mempercepat layanan, menyediakan informasi yang mudah diakses, serta menghadirkan solusi yang memberi manfaat bagi Masyarakat,” tuturnya.
Menurut Musyarrafah, perubahan pola pikir tersebut penting karena ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik terus bergerak. Masyarakat menginginkan layanan yang cepat, mudah, cerdas, dan responsif. Karena itu, ASN dituntut tidak terjebak pada pola kerja lama, tetapi mampu beradaptasi dengan perubahan.
“Jangan berhenti pada kemampuan menggunakan aplikasi. Yang perlu berubah adalah cara berpikir dan cara bekerja,” pesannya.
Selain membangun pola pikir digital, lanjutnya, Digikom juga diarahkan untuk memperkuat moderasi beragama di ruang digital. Musyarrafah mengingatkan bahwa ASN Kementerian Agama memiliki tanggung jawab menghadirkan nilai-nilai moderasi beragama dalam aktivitas digital, termasuk melalui cara berkomunikasi, menulis, dan membagikan informasi di media sosial.
Setiap jejak digital ASN, kata dia, dapat membentuk persepsi masyarakat. “Karena itu, ruang digital perlu diisi dengan komunikasi yang bertanggung jawab dan keteladanan, bukan sekadar komentar atau reaksi terhadap berbagai persoalan,” tegasnya.
Aspek lain yang ditekankan adalah kepemimpinan diri. Musyarrafah mengungkapkan setiap ASN harus mampu memimpin dirinya sendiri sebelum menjalankan tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat. “Kemampuan mengelola waktu, menjalankan tugas, serta mengendalikan emosi menjadi bagian dari kapasitas yang perlu terus diasah,” imbuhnya.
Karena itu, peserta Digikom diimbau tidak memandang pembelajaran sebagai tahapan administratif untuk sekadar memenuhi kehadiran atau memperoleh sertifikat. Esensi kegiatan terletak pada kompetensi dan perubahan yang dibawa ke dalam pelaksanaan tugas.
“Jangan mengejar sertifikat, tetapi kejarlah kompetensi, pemahaman, dan perubahan dalam diri,” tandasnya.
Musyarrafah juga mengajak peserta menjadikan belajar sebagai kebiasaan. Proses pengembangan kompetensi, kata dia, tidak berhenti ketika orientasi selesai. “ASN harus terus belajar melalui berbagai sumber, termasuk dari pengalaman dan rekan kerja, sehingga pembelajaran menjadi bagian dari keseharian dalam menjalankan tugas,” imbaunya.
Peserta juga diminta mengikuti pembelajaran secara sungguh-sungguh dan aktif. “Dengan jumlah peserta yang mencapai 817 orang, pemantauan keikutsertaan menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh peserta memperoleh manfaat dari proses pengembangan kompetensi tersebut.” pungkasnya.
Melalui Digikom, pembelajaran PPPK Tahap II tidak hanya diarahkan untuk menambah pengetahuan tentang teknologi, tetapi juga membangun kesiapan ASN menghadapi pola kerja yang semakin digital. Pada akhirnya, kemampuan tersebut diharapkan bermuara pada satu hal: pelayanan publik Kementerian Agama yang semakin cepat, adaptif, mudah diakses, dan memberi manfaat bagi masyarakat./RS
