Audit untuk Mendorong Kinerja Organisasi: Sebuah Gagasan

Bagikan artikel ini:
Audit untuk Mendorong Kinerja Organisasi: Sebuah Gagasan
Opini

Syafi'I (Inspektur 3, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama)

Bagaimana seharusnya relasi antara auditor dan auditee terjalin dalam proses audit? Ini seperti pertanyaan klise. Tetapi, ini juga menjadi titik krusial. Berawal dari persoalan ini proses audit akan bermuara.

         Tidak dapat dipungkiri bahwa posisi auditor adalah sebagai pemeriksa, penilai (evaluator), dan pemberi keputusan atas hasil audit. Sedangkan, posisi auditee sebagai terperiksa, terevaluasi, dan penerima keputusan hasil audit. Akan tetapi, itu tidak berarti bahwa relasi auditor terhadap auditee sebagai relasi kuasa dimana auditor pemegang kuasa atas kemerdekaan auditee.

         Membiarkan auditor dan auditee dalam relasi kuasa tidak menguntungkan pihak manapun, bahkan pihak auditor itu sendiri. Relasi seperti ini bisa menjerumuskan proses dan hasil audit menjadi bias, tidak objektif, dan sarat kepentingan. Selain itu juga bisa memicu sikap suuz-zhan (negative thinking) auditor kepada auditee selama proses audit berlangsung. Tentu bukan audit seperti ini yang diharapkan. Alih-alih meningkatkan kualitas program, yang terjadi justru akan mematikan inovasi, menimbulkan sikap apatis, dan bisa merusak sistem.  

         Auditor dan auditee dalam proses audit internal adalah dua entitas dalam tubuh yang sama yaitu "tubuh" instansi pemerintah. Tugas keduanya berbeda, tetapi untuk mewujudkan tujuan yang sama yaitu tujuan penyelenggaraan pemerintahan tercapai secara efektif dan efisien (PP Nomor 60 Tahun 2008, Pasal 2 ayat [3]) dengan memberikan seluas mungkin adanya inovasi dan inisiasi program. Dalam konteks ini auditor dalam audit harus bisa menilai secara komprehensif, objektif, adil, dan independen agar audit memberi manfaat peningkatan kualitas sistem, program, dan proses.   

         Auditor memiliki kewenangan untuk mengevaluasi suatu organisasi, sistem, atau proses untuk memastikan bahwa mereka beroperasi secara efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hasil audit akan bernilai positif jika audit dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel, dan kredibel. Selama auditor dan auditee dalam relasi kuasa sulit menghasilkan audit dengan karakteristik dimaksud.

 

Kemitraan Auditor dan Auditee

         Auditor dan auditee semestinya dalam posisi yang setara. Keseteraan dan kemitraan antara auditor dan auditee sama sekali tidak dimaksudkan untuk melemahkan fungsi audit. Apalagi membiarkan terjadinya fraud. Kesetaraan ini, selain untuk membangun komunikasi yang efektif di antara keduanya juga untuk menciptakan kerjasama agar tujuan dan proses audit dipahami dengan baik sehingga bisa meningkatkan sistem, program, dan proses.

         Kesetaraan ini untuk menegaskan bahwa salah satu pihak bukan subordinasi dari pihak lainnya. Auditee bukan subordinasi auditor dan sebaliknya. Dengan demikian, tidak tepat auditor melakukan audit dengan pandangan minor, curiga, suuz-zhan, tekanan, atau minta imbalan kepada auditee. Sebaliknya auditee tidak elok punya anggapan bahwa auditor hanya mencari kesalahannya dan menghambat program dan tugas yang telah direncanakan. Akibatnya auditee tidak memberi akses kepada sumber informasi atau dokumen yang dibutuhkan auditor. Padahal, menghambat proses audit bisa merugikan auditee sendiri. Itulah sebabya relasi yang setara menjadi awal proses audit yang berkualitas, hasilnya bisa diterima dengan tangan terbuka dan kedua belah pihak happy.

         Auditor dan auditee memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri, tetapi dipertemukan dalam tujuan yang sama. Yang harus diperankan oleh auditor yaitu bekerja secara independen, objektif, netral, dan profesional. Sedangkan auditee harus menjalin komunikasi yang efektif dengan auditor, memberi akses pada sumber informasi dan dokumen, respect, dan mengambil tindakan untuk memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang diidentifikasi oleh auditor.

 

Sebuah Gagasan

         Selama ini yang dipahami auditee tentang tujuan audit masih berfokus pada kepastian kepatuhan terhadap standar dan regulasi baik yang berkaitan dengan sistem atau proses, penggunaan anggaran, dan perlindungan terhadap barang milik negara. Padahal, audit juga dimaksudkan untuk mengidentifikasi kelemahan dan meningkatkan efisiensi. Ketidaktahuan tujuan lain dalam audit oleh auditee harus menjadi perhatian auditor bahwa masih perlu effort lebih untuk memberi pemahaman tujuan dan manfaat audit.

         Lebih dari itu, audit yang baik dapat memberi manfaat meningkatkan kepercayaan stakeholders terhadap suatu organisasi, mengurangi resiko, dan meningkatkan kualitas suatu sistem atau proses. Ini yang belum banyak diketahui oleh auditee. Sudah waktunya nilai tambah ini yang perlu diamplifikasi agar audit tidak hanya berkutat pada mencari kelemahan, tetapi mendorong kinerja organisasi.

         Pengalaman penulis yang cukup lama bekerja di sektor pendidikan, mulai dari pendidikan dasar, menengah, dan tinggi memantik gagasan mengapa audit tidak didorong untuk meningkatkan kinerja organisasi? Hal ini bukan berarti meniadakan tujuan semula audit yaitu menilai kepatuhan, mengidentifikasi kelemahan, dan meningkatkan efisiensi. Jika gagasan ini bisa diimplementasikan, maka audit akan disambut dengan riang gembira oleh auditee sebagaimana sebuah satuan pendidikan menyambut dengan antusias proses akreditasi.

         Pergeseran ini membawa konsekuensi bahwa audit tidak boleh hanya berfokus pada proses atau sistem yang dinilai lemah. Proses atau sistem yang sudah baik harus dinilai pula. Penilaian dilakukan secara komprehensif: yang kurang, yang sesuai, atau yang melampaui standar diberi skor berbeda. Penilaian juga tidak boleh dilakukan secara sampling, tetapi harus mencakup seluruh program/kegiatan unit yang diaudit. 

         Dampak lanjutannya yaitu dibutuhkan waktu audit yang lebih lama. Betul, tetapi teknisnya auditor tidak perlu berdiam lama di lapangan. Sekurangnya dibutuhkan tiga tahap: pra-audit, reviu, dan verifikasi sampai pada simpulan dan pemberian nilai hasil audit.

         Pra-audit yaitu waktu yang dibutuhkan oleh auditee untuk meng-upload dokumen dan eviden dalam lembar isian (instrumen) baku. Tahap reviu yaitu auditor menguji kesahihah dan konsistensi pengisian instrumen serta mencatat, menimbang, dan menilai kelengkapan dokumen dan eviden lainnya. Sedangkan tahap verifikasi yaitu menguji kesahihan dokumen dan eviden. Pada tahap verifikasi inilah auditor harus melakukan audit lapangan. Walaupun tahapannya panjang, waktu yang dibutuhkan auditor di lapangan bisa lebih pendek, bergantung dari kematangan pada tahap reviu.

         Yang tidak kalah pentingnya yaitu tersedianya instrumen penilaian, sebagaimana borang dalam akreditasi, untuk mengukur kualitas proses, program, atau sistem yang dilengkapi dengan scoring. Hasil audit tidak hanya mengukur kepatuhan pada regulasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK), tetapi juga bobot dari proses, program, atau sistem serta dampak (outcome) yang dihasilkannya. Jika dalam akreditasi instansi berlomba untuk mendapatkan hasil terbaik, dalam audit ini auditee didorong meningkat kinerjanya. Wallahu a'lam bis-showab.

 

Tags:

Penulis
Dr. SYAFI`I, M.Ag
Dr. SYAFI`I, M.Ag
Kepala Pusat

Related Posts: