Review dan Evaluasi Komponen Perencanaan Anggaran Kediklatan Kapus Syafi’i : Evaluasi Harus Menjadi Dasar Perencanaan

Bagikan artikel ini:
Review dan Evaluasi Komponen Perencanaan Anggaran Kediklatan Kapus Syafi’i : Evaluasi Harus Menjadi Dasar Perencanaan
Berita

Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Syafi’i didampingi ketua tim Kerja Penyusunan Kebijakan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Sri Mulyati memberikan arahan pada kegiatan Review dan Evaluasi Komponen Perencanaan Anggaran Kediklatan di hotel Mercure Simatupang Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jakarta (30 Januari 2023)---Kegiatan perdana ditahun 2023 berupa Review dan Evaluasi Komponen Perencanaan Anggaran Kediklatan di gagas oleh Tim Kerja Penyusunan Kebijakan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan di Hotel Mercure Simatupang Jakarta Selatan pada tanggal 30 s.d 31 Januari 2023, kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta dari Pusdiklat Tenaga Administrasi dan Pusdatin.

 

Dalam arahannya sekaligus membuka kegiatan secara resmi, Kepala Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat Syafi’i didampingi ketua tim Kerja Penyusunan Kebijakan, Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Sri Mulyati mengatakan bahwa kegiatan ini harus dilakukan diawal untuk mencermati trend kebutuhan kediklatan 2024 dengan mengacu program pelatihan tahun 2023.

 

“Ada empat hal yang harus diperhatikan dalam review dan evaluasi perencanaan kebutuhan kediklatan,” kata Kapus di hotel Mercure Simatupang Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

 

“Pertama, perencanaan tahun depan harus berbasis evaluasi tahun sebelumnya agar terjadi kesinambungan. Jika ada perubahan - perubahan sepanjang perkembangan organisasi, harus menyesuaikan perubahan tersebut, sekalipun sudah tertera di RKAKL. Disinilah letak fleksibitas anggaran itu.” ungkapnya.

 

Menurut Kapus, revisi anggaran adalah niscaya karena itu berdasarkan kebijakan pengambil keputusan akibat kebutuhan organisasi yang mengalami penyesuaian. “RKAKL milik organisasi, dan bukan milik pimpinan, jadi semua harus bisa mengakses untuk bisa memberikan catatan, masukan, bahkan kritikan.” tegasnya.

 

“Kedua, perencanaan anggaran harus menyesuaikan kebutuhan organisasi. Akibat dari penyederhanaan birokrasi, maka otomatis memangkas struktur organisasi dan terbukanya jabatan-jabatan fungsional baru. Maka tugas Pusdiklatlah untuk mendiklatkan jabatan - jabatan tersebut.” tambah Kapus Syafi’i.

 

“Ketiga, perencanaan didasarkan perkembangan tren diklat di instansi pembina. Semua ASN yang telah menduduki jabatan fungsional, walaupun instansi pembinanya di luar Kementerian Agama, maka tidak boleh luput untuk didiklatkan. Apalagi mereka yang menduduki jabatan fungsional tersebut berasal dari seleksi CPNS, maka harus mendapat prioritas untuk didiklatkan. Maka, tim kerja yang sudah terbentuk yang membidangi diklat fungsional inilah yang menjadi area tugas mereka.” terang Kapus. 

 

Terakhir, Kapus Syafi’i mengatakan bahwa perencanaan harus mengacu pada area concern yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia pada Kementerian Agama sebagai pedoman untuk mewujudkan sumber daya manusia Kementerian Agama yang memiliki kompetensi.

 

Sementara itu, ketua tim, Sri Mulyati menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat strategis. Rancangan anggaran saat ini harus mengakomodir kebijakan yang sifatnya dinamis. Mereview dan merencanakan kegiatan prioritas tahun 2024 menjadi agenda kegiatan ini, dengan menekankan pada sinkronisasi program dengan produk kediklatan. /Yaniwati

 

Tags:

Penulis
YANIWATI, S.E., MAP
YANIWATI, S.E., MAP
Pranata Humas Ahli Muda
Editor
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
RAHMI SIREGAR, S.Sos.
Pranata Humas Ahli Muda

Related Posts: