Ciputat (Pusbangkom MKMB)---Pentingnya pemenuhan kewajiban jam mengajar bagi widyaiswara sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja. Hal ini mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan Jam Pembelajaran Minimal Bagi Widyaiswara yang digelar untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan tugas fungsional tersebut, diselenggarakan oleh Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan, dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), Muhammad Ali Ramdhani. Dalam arahannya, ia menjelaskan bahwa widyaiswara adalah ujung tombak dalam pengembangan kompetensi ASN. Profesionalisme dan dedikasi widyaiswara menjadi kunci keberhasilan transformasi birokrasi yang tengah kita jalankan. Tugas widyaiswara saat ini telah bertransformasi jauh melampaui sekadar berdiri di depan kelas.
“Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri PANRB Nomor 42 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara, serta regulasi turunan dari Lembaga Administrasi Negara. Dalam aturan tersebut, terdapat tanggung jawab yang harus dipenuhi bersama,” ujar Kaban Dhani secara daring, Senin (13/4/2026).
Sebagaimana kita ketahui, lanjut Kaban, standar minimal yang ditetapkan adalah 32 Jam Pelajaran (JP) setiap bulannya. Angka ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk akuntabilitas seorang widyaiswara dalam menjalankan tugas mendidik, mengajar, dan melatih. “Perlu diperjelas disini apakah dari total 32 JP tersebut, harus dipenuhi melalui kegiatan tatap muka langsung, ataukah minimal sekian JP saja sementara sisanya dapat dikonversi melalui kegiatan pengembangan pelatihan atau penjaminan mutu lainnya. Melalui pertemuan ini, mari sama-sama Kita cermati bersama,” jelasnya.
Kaban Dhani juga menegaskan bahwa pemenuhan 32 JP tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata. “Kewajiban tersebut merupakan bentuk tanggung jawab profesional widyaiswara dalam melaksanakan tugas mendidik, mengajar, dan melatih aparatur sipil negara,” tegasnya.
Menurut Kaban, standar minimal ini harus dipahami secara substantif. Bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan kualitas kontribusi widyaiswara dalam pengembangan kompetensi ASN.
“Forum ini diselenggarakan untuk mendiskusikan berbagai skema pemenuhan jam mengajar, termasuk kemungkinan pengakuan kegiatan lain yang relevan sebagai bagian dari akumulasi JP. Hal ini dinilai penting untuk memberikan kejelasan dalam implementasi di lapangan,” terang Kaban.
Selain tugas utama mengajar, tambah Kaban Dhani, widyaiswara juga didorong untuk aktif terlibat dalam tim kerja organisasi. Keterlibatan tersebut mencakup penyusunan kebijakan, penguatan kelembagaan, hingga pendampingan unit kerja struktural di lingkungan Kementerian Agama.
“Kontribusi dalam tim kerja, bukan sekadar tugas tambahan, melainkan bentuk sinergi antara keahlian fungsional dan kebutuhan manajerial organisasi. Kegiatan tersebut juga dapat dikonversikan menjadi angka kredit sebagai bagian dari beban kerja widyaiswara,” jelas Kaban.
Kaban mengimbau kepada seluruh peserta untuk disiplin dalam pencatatan aktivitas serta mengoptimalkan berbagai peluang mengajar, baik secara daring maupun luring. “Kolaborasi aktif dalam kegiatan penunjang juga menjadi kunci untuk mencapai target minimal secara konsisten,” tandas Kaban.
Kegiatan mendapat apresiasi atas sinergi antara Pusbangkom MKMB, Asosiasi Profesi Widyaiswara Indonesia (APWI) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kolaborasi lintas instansi dinilai penting dalam memperkuat ekosistem birokrasi yang saling mendukung dan berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Jadikan sebagai momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjalankan tugas dan mampu menghasilkan pemahaman bersama serta solusi atas berbagai kendala teknis di lapangan,” pungkas Kaban menutup arahannya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Musyarrafah Amin melaporkan Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pengembangan kompetensi aparatur, khususnya dalam memastikan peran strategis Widyaiswara sebagai ujung tombak pembelajaran di lingkungan Kementerian Agama.
“Apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Khususnya kepada para Widyaiswara yang terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas pengembangan kompetensi ASN di lingkungan Kementerian Agama,” ucap Kapus.
Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang optimal serta menjadi langkah awal dalam penguatan kebijakan yang lebih adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sosialisasi dilaksanakan pada hari Senin, 13 April 2026 melalui zoom meeting. Peserta Peserta berjumlah 371 orang, terdiri dari 365 Widyaiswara berasal dari Pusbangkom, Balai Diklat Keagamaan, dan Loka Diklat Keagamaan, dua Auditor Inspektorat Jenderal, dua Analis Sumber Daya Aparatur dari Biro SDM, dan dua Analis Sumber Daya Aparatur dari Sekretariat BMBPSDM./RS
