Jakarta (Pusbangkom MKMB)---Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen, Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Musyarrafah Amin menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Auditorium H.M Rasjidi, Gedung Kemenag Thamrin.
Pada acara yang dihadiri Kapus Musyarrafah ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar minta integritas menjadi identitas ASN Kementerian Agama. Menurutnya, integritas adalah fondasi kepercayaan publik terhadap layanan keagamaan di Indonesia.
“Menjadi ASN Kemenag itu seperti air putih, sedikit saja tercemar, semua orang akan melihatnya. Karena itu, kita harus menjaga perilaku, ruang kerja, dan interaksi agar tidak menimbulkan fitnah atau peluang penyimpangan,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Menag mengimbau pentingnya penataan ruang pelayanan agar kantor Kemenag tidak menjadi area bebas yang membuka peluang benturan kepentingan, sekaligus mengajak ASN untuk berani menolak segala sesuatu yang bukan haknya, termasuk gratifikasi, tekanan, dan intervensi pihak luar.
Integritas adalah cahaya, sebagaimana ilmu tidak akan masuk ke hati yang gelap karena perbuatan dosa, demikian pula amanah tidak akan kuat bila tidak ditopang oleh kejujuran.
“Mari kita persembahkan yang terbaik untuk Kementerian Agama. Dengan integritas, Kemenag akan menjadi instansi yang bersih, kuat, dan terpercaya,” pesan Menag.
Pada kesempatan itu, Itjen meresmikan tiga instrumen pengawasan digital, yaitu COI Online (Conflict of Interest Management System) sebagai sarana deklarasi dan mitigasi benturan kepentingan, GRC Framework (Governance, Risk, and Compliance) untuk menyelaraskan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, serta E-Audit Itjen yang memungkinkan proses pengawasan berjalan lebih cepat, akurat, dan berbasis data.
Inspektur Jenderal Kemenag Khairunas juga menyampaikan laporan pengawasan dan capaian integritas sepanjang 2025. Irjen menegaskan bahwa pengawasan modern bertujuan memperkuat pencegahan korupsi melalui pemanfaatan teknologi dan perbaikan sistemik.
“Negara ini tidak hanya membutuhkan ASN yang cerdas, tetapi ASN yang jujur. Integritas adalah fondasi birokrasi. Jika fondasinya rapuh, seluruh bangunan akan runtuh,” ungkap Irjen.
Dalam rangka memperkuat ekosistem antikorupsi, Itjen dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai perlindungan pelapor, saksi, ahli, dan whistleblower di lingkungan Kemenag. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan keberanian ASN dalam melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut.
Hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Agama RI Romo H.R. Muhammad Syafii, Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri Agama.
Para Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama, Pimpinan PTKN, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Balai, Kepala KUA, serta Kepala Madrasah se-Indonesia./RS
