Revitalisasi Tanah Wakaf Untuk Peningkatan Sosial Dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
ZULFIKAR, S,Ag.,M.Ag
Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh
Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan XVIII
Tahun 2025
Abstrak
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh menghadapi masalah strategis terkait 19.135 lokasi tanah wakaf yang pasif dan terlantar, diperparah oleh rendahnya kompetensi nazhir dan literasi masyarakat. Untuk mengatasi hal ini, aksi perubahan RETAWAKU (Revitalisasi Tanah Wakaf untuk Kemajuan Sosial dan Peningkatan Ekonomi Umat) digagas dengan tujuan utama merevitalisasi tanah wakaf pasif menjadi produktif. Proyek ini menggunakan pendekatan manajemen proyek, dilaksanakan selama 60 hari dari Mei hingga Juli 2025. Tahapan kuncinya meliputi pembentukan tim, penyusunan formulir pendataan, dan pelaksanaan aksi sosial di lokasi tanah wakaf, dengan melibatkan tim efektif dan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Secara kuantitatif, aksi perubahan ini telah berhasil mengidentifikasi dan memulai pemanfaatan 19.135 lokasi tanah wakaf, serta melaksanakan bakti sosial dengan menanam pohon produktif di lokasi wakaf terlantar. Secara kualitatif, terbentuknya tim yang solid dan tersosialisasinya program ini kepada PPAIW menjadi capaian penting. Capaian ini signifikan karena mengubah aset wakaf pasif menjadi produktif, memberikan dampak positif bagi kesejahteraan umat, dan sejalan dengan Asta Protas Kementerian Agama. Keberlanjutan akan dijamin melalui penerapan model pengelolaan wakaf produktif yang dapat direplikasi.
File:
zulfikar-sagmag-kJsuW.pdf21 Juli 2025 0
