Terbitnya Keputusan Rektor Nomor 612 Tahun 2024, UIN Datokarama Komitmen Cegah Violent Extremism

Bagikan artikel ini:
Terbitnya Keputusan Rektor Nomor 612 Tahun 2024, UIN Datokarama Komitmen  Cegah Violent Extremism
Berita

Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XXVII yang disusun oleh Kepala Biro AUPK Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Dr. Zaenuri M.Hum yang berjudul Kebijakan Penanganan Violent Extremism Pada Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

Palu (Pusdiklat Tenaga Administrasi)---Melalui Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) II Angkatan XXVII yang disusun oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Dr. Zaenuri M.Hum yang berjudul Kebijakan Penanganan Violent Extremism Pada Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, jajaran civitas akademika berkomitmen kuat untuk mencegah terjadinya violent extremism atau ekstrimisme kekerasan di lingkungan UIN Datokarama.

 Rektor UIN Datokarama Profesor Lukman Thahir mengatakan ekstremisme kekerasan merupakan ancaman bagi keharmonisan, kerukunan, dan toleransi.

"Maka tidaklah cukup untuk melawannya, kita harus mencegahnya," ucap Lukman Thahir di Palu, Sabtu (26/10/2024).

Sejak perguruan tinggi ini masih berstatus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN), kekerasan ekstremisme tidak pernah terjadi,”sambungnya.

Namun demikian, lanjut Lukman Thahir, UIN Datokarama tetap melakukan langkah - langkah pencegahan. Beliau mengungkapkan komitmen melakukan pencegahan violent extremism ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Rektor UIN Datokarama nomor 612 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pedoman Penanganan violent extremism.

“Dalam diktum kedua keputusan tersebut disebutkan bahwa, pedoman tersebut digunakan sebagai pedoman dalam menangani violent extremism berupa kekerasan, pelecehan, dan perundungan,”ungkapnya.

Sementara itu, Zaenuri  menyatakan bahwa kebijakan penanganan violent extremism memiliki beberapa tujuan. Pertama tujuan jangka pendek yaitu mendorong lahirnya pedoman pelaksanaan kebijakan penanganan violent extremism.

“Tujuan jangka menengah yaitu, adanya finalisasi pembuatan model pengukuran dampak terhadap penanganan violent extremism, finalisasi model evaluasi dampak penanganan, serta terjalinnya kerja sama strategis pihak eksternal,”sambungnya.

Tujuan jangka panjang yaitu, terimplementasi pedoman pelaksanaan penanganan, serta implementasi model pengukuran dampak terhadap penanganan, dan evaluasi kebijakan penanganan.

"Dari tujuan tersebut, akan lahir manfaat di antaranya yaitu adanya rekomendasi yang diberikan, untuk peningkatan kualitas dan optimalisasi penanganan kekerasan ekstremisme," terang peserta PKN II Angkatan XXVII yang diselenggarakan oleh Pusdiklat Tenaga Administrasi Badan Litbang dan Diklat ini .

Zaenuri menambahkan bahwa dalam konteks birokrasi, pedoman tersebut menjadi satu pelayanan khususnya terkait dengan kekerasan esktremisme di lingkup perguruan tinggi.

“Pedoman ini diharapkan memberikan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas pencegahan dan penanganan ekstremisme kekerasan secara optimal, sehingga lingkungan kampus tetap aman dan harmonis,”tegasnya.

Sebagai bagian dari pengembangan upaya pencegahan ekstrimisme kekerasan, UIN Datokarama  membuka peluang kerja sama dengan lembaga filantropi Islam, seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kolaborasi tidak hanya mendukung inisiatif kampus dalam pencegahan ekstremisme kekerasan dan menjaga keamanan nasional, tetapi juga memberikan kesempatan bagi BWI dan Baznas untuk mengarahkan program-program mereka dalam mendukung perdamaian dan stabilitas di Indonesia.

Tags:

Penulis

Related Posts: