Ciputat (Pusbangkom MKMB)--- Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan dan Moderasi Beragama (Pusbangkom MKMB) Kementerian Agama menyelenggarakan Sosialisasi Penanganan Konflik Kepentingan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2024 di aula Saefuddin Zuhri Pusbangkom MKMB Ciputat.
Kepala Pusbangkom MKMB Syafi’i menjelaskan konflik kepentingan adalah kondisi di mana pejabat pemerintah memiliki kepentingan pribadi yang berpotensi mempengaruhi netralitas serta kualitas keputusan atau tindakan yang diambil.
“Setiap orang pasti pasti punya kepentingan yang berbeda-beda, karena ini bagian dari hasrat manusia. Sebuah organisasi yang menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas maka kepentingan-kepentingan yang dibawa setiap individu di dalam organisasi itu harus dikelola dengan baik apalagi kepentingan pejabat,” ujar Kapus Syafi’i saat memberikan arahan pada sosialisasi peraturan tersebut di Ciputat, Jumat (28/8/2025).
Menurut Kapus Syafi’i, jika kepentingan pejabat tidak dikelola dengan baik, maka dipastikan program organisasi tersebut tidak akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan profesionalisme.
“Kita semua punya kepentingan dan ketika kepentingan itu bertemu dalam suatu organisasi modern maka untuk menjamin supaya organisasi ini berjalan secara transparan, akuntabel, profesionalisme maka kepentingan itu harus dikelola supaya tidak diselewengkan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemahaman dan penerapan peraturan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2024 ini menjadi kunci untuk memastikan setiap kebijakan tetap berpihak pada kepentingan publik, bukan kepentingan individu atau kelompok dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem integritas birokrasi pada setiap oranisasi.
Hal senada disampaikan narasumber dari Inspektorat Jenderal Eddy Mawardi. Beliau mengatakan tujuan dari pengelolaan konflik kepentingan ini antara lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Pejabat Pemerintahan dalam mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan administrasi pemerintahan.
“Selain itu, untuk memastikan adanya dukungan kelembagaan pada Instansi Pemerintah dalam rangka pengelolaan Konflik Kepentingan, meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kesadaran Pejabat Pemerintahan dalam mengelola Konflik Kepentingan, memperkuat sistem pengawasan internal dalam rangka mendukung pemerintahan yang berintegritas dan mengakomodasi partisipasi masyarakat guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan Konflik Kepentingan oleh Instansi Pemerintah,” jelasnya.
Eddy Mawardi mengungkapkan potensi konflik kepentingan bisa bersumber dari berbagai hal seperti kepentingan bisnis atau finansial; hubungan keluarga dan kerabat; hubungan afiliasi; pekerjaan di luar pekerjaan pokok; hubungan dengan rangkap jabatan; penggunaan pengaruh dan relasi dari jabatan lama di tempat baru; penerimaan hadiah/gratifikasi; dan/atau sumber konflik kepentingan lainnya. “Oleh karena itu, setiap organisasi diharapkan aktif membangun sistem pengelolaan konflik kepentingan, melakukan pengawasan, serta melaksanakan evaluasi berkala,” imbaunya.
Peserta sosialisasi hadir secara luring dan daring. Hadir pada kesempatan Kabag TU Nilam Nur Azizah, Pengawas dan para Ketua Tim Kerja./RS
