Menarik sekali membaca tulisan Kepala BDK Denpasar tentang menata ulang pengembangan SDM Kementerian Agama. Merujuk tulisan tersebut, BMBPSDM Kementerian Agama bertekad akan membenahi pengembangan SDM sesuai dengan Asta Protas Kementerian Agama. BMBPSDM juga akan melakukan reorientasi kebijakan dan menguji ulang paradigma pelatihan dan pengembangan kompetensi dari training based ke learning-based development. Rakernas BMBPSDM juga merekomendasikan perlunya regulasi baru berupa PMA dan Juknis Kepala Badan. Pembaharuan regulasi ini penting untuk dilakukan karena regulasi yang ada di sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kebutuhan pengembangan SDM saat ini.
Pemerintah Indonesia sebenarnya telah menunjukkan komitmen terhadap pengembangan kompetensi ASN melalui UU nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara yang mewajibkan setiap ASN untuk melakukan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. Pasal 49 Undang-undang ini juga menyebutkan bahwa pembelajaran dilakukan secara terintegrasi dengan pekerjaan dan terhubung dengan sistem manajemen ASN lainnya, termasuk pembinaan karier melalui manajemen talenta. Pembelajaran terintegrasi dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 17 tahun 2020 ditekankan dilaksanakan dengan menggunakan model corporate university (Corpu). Implementasi Corpu pada instansi pemerintah secara teknis diatur melalui Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 6 tahun 2023 yang mendefinisikan Corpu sebagai pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi untuk menghubungkan antara kebutuhan strategis organisasi dengan agenda pembelajaran individu dan kolektif.
Selama ini, pengembangan SDM sering dipahami sebatas pelatihan. Pegawai dikirim ikut diklat, mendapat sertifikat, lalu kembali bekerja seperti biasa. Tidak salah, tetapi jelas tidak cukup. Pelatihan yang terpisah dari kebutuhan kerja nyata, seringkali tidak berdampak signifikan. Padahal sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri Agama, Prof. Nasaruddin Umar, Asta Protas diluncurkan untuk mewujudkan ”Kemenag Berdampak” dan mendukung Asta Cita Presiden Prabowo.
Corporate University (Corpu) bukan kampus baru, apalagi sekedar ganti nama lembaga Diklat. Ia adalah cara pandang baru, bahwa belajar tidak berhenti di ruang belajar masing-masing individu, entah di ruang kelas atau di ruang maya, tetapi berlangsung dalam proses kerja sehari-hari. Semua ruang dan sudut organisasi adalah tempat belajar. Masalah di lapangan menjadi bahan belajar, pengalaman menjadi sumber pengetahuan dan setiap pegawai adalah pembelajar sekaligus pengajar.
Dengan pendekatan ini, pengembangan SDM tidak lagi sekadar soal “berapa kali ikut pelatihan” atau ”sudah belajar apa saja di kelas maya” melainkan “apa yang berubah dalam cara bekerja”. Pembelajaran menjadi lebih kontekstual, relevan dan berdampak. Bagi Kementerian Agama, Corporate University sangat cocok dengan mandat kelembagaannya. Nilai-nilai seperti moderasi beragama dan kepedulian lingkungan tidak cukup diajarkan sebagai materi pelatihan semata namun harus dihidupi, dipraktikkan dan direfleksikan dalam pekerjaan sehari-hari. Melalui corporate university, nilai-nilai tersebut dapat diintegrasikan dalam seluruh proses pengembangan SDM, tidak hanya sebagai topik, tetapi sebagai cara berpikir dan bertindak aparatur. Widyaiswara tidak hanya berperan sebagai pengajar, melainkan fasilitator pembelajaran dan mitra refleksi.
Keunggulan utama Corporate University adalah kemampuannya membangun budaya dan ekosistem belajar. Belajar tidak menjadi beban tetapi sebagai kebutuhan bersama. Ruang diskusi, berbagi praktik baik dan pembelajaran kolaboratif menjadi bagian dari keseharian organisasi. Semua orang dalam organisasi saling terkait dan saling mendukung untuk bertumbuh dalam ekosistem pembelajaran. Budaya inilah yang dibutuhkan Kementerian Agama untuk menjawab tantangan yang tidak sederhana dan tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan lama.
Menata ulang arah pengembangan SDM Kementerian Agama bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Corporate University menawarkan jalan baru: dari pelatihan ke pembelajaran, dari rutinitas menuju pertumbuhan dan dari kerja individual menuju transformasi kolektif. Jika dijalankan dengan sungguh-sungguh, corporate university dapat menjadi pondasi penting bagi Kementerian Agama untuk menghadirkan aparatur yang profesional, adaptif dan berorientasi pada kemaslahatan umat di tengah perubahan zaman.
Namun perlu disadari bahwa Corpu tidak bisa dibangun secara instan. Membangun Corpu berarti membangun kesadaran bersama bahwa perubahan memang diperlukan dan pembelajaran adalah kunci utama perubahan tersebut. Tanpa komitmen pimpinan dan kesiapan organisasi, corporate university hanya akan berhenti di slogan semata.
Qurrotu Aini, S. Psi, MSM
